Tiga pelaku pengeroyokan warga negara (WN) Ukraina di Bali akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka adalah dua WN Ukraina, yakni ID (38) dan VK (30), serta seorang WN Rusia berinisial AT (49).
Tiga pelaku pengeroyokan warga negara (WN) Ukraina di Bali akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka adalah dua WN Ukraina, yakni ID (38) dan VK (30), serta seorang WN Rusia berinisial AT (49).