'Kartu Sakti' Itu Bernama BPJS Kesehatan!

20DETIK

   |   
55,143 Views | Senin, 21 Feb 2022 09:36 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK