Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil di usia 56 tahun.
Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil di usia 56 tahun.
Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.