Presiden Jokowi memerintahkan pencairan JHT direvisi. Hal ini guna mempermudah para pekerja yang menghadapi masa sulit, terutama yang mengalami PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.