Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengungkap MA telah memberikan kontribusi keuangan ke negara hingga Rp 74 triliun sepanjang 2021. Uang tersebut berasal dari denda atau uang pengganti atas perkara-perkara yang diputus MA dan telah berkekuatan hukum tetap.