Dua penembak eks anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara. Keduanya diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus unlawful killing 4 anggota eks laskar FPI yakni Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra