Menag Diharamkam Menginjak Tanah Minangkabau oleh Warga Adat!

20DETIK

   |   
47,969 Views | Kamis, 24 Feb 2022 15:57 WIB

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diharamkan untuk menginjak tanah Minangkabau oleh Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM). Sikap ini diambil setelah Menag Yaqut menganalogikan pengeras suara masjid seperti gonggongan anjing.

Jeka Kampai - 20DETIK