Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan pesawat ATR 72-600 dan pesawat Bombardier CJR1000 PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka tersebut yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo (SA) dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo.