Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0. PT Adonara Propertindo divonis denda Rp 200 juta dan penutupan operasional perusahaan selama 1 tahun.