Pemerintah melalui Permenaker 2 tahun 2022 mengubah sejumlah aturan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan terbarunya JHT dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aturan tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh lantaran aturan ini dinilai merugikan. Hingga akhirnya Presiden Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah merevisi peraturan tersebut.