Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, khususnya di Jabodetabek, kembali diperpanjang mulai 1-7 Maret melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Dalam instruksi tersebut ada sejumlah peraturan yang dievaluasi.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, khususnya di Jabodetabek, kembali diperpanjang mulai 1-7 Maret melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Dalam instruksi tersebut ada sejumlah peraturan yang dievaluasi.