Polisi Tetapkan Sopir Bus yang Ditabrak Kereta Api Jadi Tersangka

20DETIK

   |   
83,992 Views | Selasa, 01 Mar 2022 13:17 WIB

Sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut dengan kereta api ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menganggap sopir bus lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.

ADHAR MUTTAQIN - 20DETIK