Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan banding atas vonis 9 tahun dalam kasus suap sebesar Rp 55 miliar. Menanggapi itu, KPK menyiapkan kontra-memori banding dan menyatakan Angin Prayitno bersalah dalam kasus ini.