Narkoba Seharga Rp 3,3 M Dijadikan 'Jus' di Sulsel

20DETIK

   |   
0 Views | Rabu, 02 Mar 2022 15:16 WIB

Sebanyak 2,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 451 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap, Sulawesi Selatan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan.

Hasrul Nawir - 20DETIK