Petugas jasa derek tol kedapatan melakukan pungli kepada pengendara pada (27/2) di Tol Jagorawi. Petugas tersebut meminta uang sebesar Rp 1 juta. Menanggapi adanya pungli, pihak PT Jasa Marga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada petugas tersebut.