Dua penjual miras ditetapkan menjadi tersangka buntut tewasnya dua pemuda usai tenggak miras oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua orang berinisial S (35) dan BS (25) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dua penjual miras ditetapkan menjadi tersangka buntut tewasnya dua pemuda usai tenggak miras oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua orang berinisial S (35) dan BS (25) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.