Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebelum 31 Maret 2022. Jokowi menyebut cara melaporkan SPT saat ini praktis dan mudah, tanpa harus ke kantor pajak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebelum 31 Maret 2022. Jokowi menyebut cara melaporkan SPT saat ini praktis dan mudah, tanpa harus ke kantor pajak.