Pemerintah menyampaikan kabar gembira kepada masyarakat seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya tentang para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.