Komnas HAM baru saja mengungkap temuan-temuan di kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Mulanya, Terbit mengaku sel itu dibuat untuk membantu warganya membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Usut punya usut, polisi dan BNN menyebut kerangkeng itu rupanya tak berizin alias ilegal. Apalagi, Komnas HAM menyebut ada praktik perbudakan hingga penganiayaan di dalam kerangkeng.