Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan menerbitkan aturan baru terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Lutfi menegaskan, mulai 10 Maret 2022, DMO CPO akan naik menjadi 30 persen dari semula 20 persen.