Jaksa penuntut umum menuntut mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman dengan hukuman penjara 8 tahun. Jaksa menilai Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman dengan hukuman penjara 8 tahun. Jaksa menilai Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.