Kementerian Perdagangan resmi mencabut kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Keputusan ini diambil setelah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.