Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Hakim mengatakan keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan saat diserang.
Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.