Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Cikampek. Setelah putusan tersebut keduanya sujud syukur bersama para kuasa hukum.
Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.