Momen 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur Usai Divonis Lepas

20DETIK

   |   
11,660 Views | Jumat, 18 Mar 2022 14:41 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Cikampek. Setelah putusan tersebut keduanya sujud syukur bersama para kuasa hukum.

 

Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK