Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Berikut perjalanan kasus sejak insiden km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.