Perjalanan Kasus Penembakan Laskar FPI hingga Terdakwa Divonis Lepas

20DETIK

   |   
28,078 Views | Jumat, 18 Mar 2022 14:58 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Berikut perjalanan kasus sejak insiden km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

 

Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.

20Detik - 20DETIK