Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan eks laskar FPI di KM Tol 50 Cikampek. Berikut pertimbangan majelis hakim dalam rangka pembelaan terpaksa.
Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.