Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa dalam sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Usai vonis tersebut, Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan pernyataan sikap.
Diksi kata 'Vonis Bebas' diganti 'Vonis Lepas' oleh redaksi setelah menelaah lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam KUHAP.