Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia dipolisikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian buntut ucapan yang meminta dihapuskannya 300 ayat Al-Qur'an.
Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia dipolisikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian buntut ucapan yang meminta dihapuskannya 300 ayat Al-Qur'an.