Polisi Tangkap 2 ART yang Aniaya Anak Majikan di Jakbar

20DETIK

   |   
4,575 Views | Sabtu, 19 Mar 2022 16:44 WIB

Dua asisten rumah tangga (ART) yang terekam sedang menganiaya 2 orang anak di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Akibat perbuatan tersebut, kedua ART dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Aulia Risyda - 20DETIK