Dua asisten rumah tangga (ART) yang terekam sedang menganiaya 2 orang anak di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Akibat perbuatan tersebut, kedua ART dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.