Seorang dukun cabul diringkus Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur. Saat ini dukun cabul dengan inisial J atau abah W (46) tersebut harus mengakui perbuatannya dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Seorang dukun cabul diringkus Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur. Saat ini dukun cabul dengan inisial J atau abah W (46) tersebut harus mengakui perbuatannya dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.