Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak, melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/03). Ia menilai permintaan Saifuddin kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penghapusan 300 ayat Al-Qur'an dinilai merupakan sebuah penistaan dan penodaan agama Islam.