Melalui konferensi pers yang dilakukan di Kantor KontraS, Rabu (23/3), Fatia Maulidiyanti mengungkap dirinya telah disangkakan dengan 7 pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Hal ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.