Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhi sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti mencemari lingkungan akibat abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN mengaku siap berkomitmen jalankan sanksi dan akan menggandeng konsultan lingkungan hidup yang baru yakni PT Nalika Utama.
Disclaimer
Berita ini ada penyuntingan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang menyatakan PT KCN terbukti mencemari lingkungan akibat abu batu bara di kawasan Marunda.