KontraS Surati MA, Temukan Keganjilan Vonis Terdakwa Unlawful Killing

20DETIK

   |   
8,644 Views | Selasa, 29 Mar 2022 15:51 WIB

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung, Selasa (29/03). Dalam amicus curiae yang diajukan, KontraS menilai banyak kejanggalan dalam vonis terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang menewaskan 6 eks laskar FPI.

Aulia Risyda - 20DETIK