Mantan Direktur Utama PT Taspen Life, MS, serta pemilik PT Sekar Wijaya Group, HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.