Pemkot Bandung membolehkan warteg dan rumah makan buka di siang hari saat Ramadhan. Namun, meski diizinkan buka, mereka dilarang sampai mengumbar aktivitasnya sampai mencolok.
Pemkot Bandung membolehkan warteg dan rumah makan buka di siang hari saat Ramadhan. Namun, meski diizinkan buka, mereka dilarang sampai mengumbar aktivitasnya sampai mencolok.