Pegiat media sosial Zein Assegaf alias Habib Kribo yang dihadirkan sebagai saksi meringankan meminta majelis hakim membebaskan Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Merespons hal itu, hakim ketua, Suparman Nyompa menjelaskan Ferdinand diproses hukum karena cuitannya dinilai membuat kegaduhan.