Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Saifuddin disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Saifuddin disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.