Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan aturan RUU TPKS akan mengatur pemberatan hukuman jika pelakunya berasal dari keluarga maupun orang yang berkuasa. Pelaku akan ditambah 1/3 dari masa hukumannya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan aturan RUU TPKS akan mengatur pemberatan hukuman jika pelakunya berasal dari keluarga maupun orang yang berkuasa. Pelaku akan ditambah 1/3 dari masa hukumannya.