Sidang kasus tiga orang terdakwa sindikat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 75 Kg dan 39 ribu butir pil ekstasi di kota Makassar, Sulsel, bergulir. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri kota Makassar.
Dalam sidang tersebut beragenda mendengarkan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan ketiga orang terdakwa yaitu Syarifuddin, Faturahman, dan Andi Baso hadir secara virtual. Salah satu dari terdakwa, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman mati.