Jejak Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Hingga Dihukum Mati

20DETIK

   |   
21,944 Views | Selasa, 05 Apr 2022 03:21 WIB

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Hukuman ini dijatuhkan usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa. Setelah sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.

Rahmatia Miralena - 20DETIK