Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Hukuman ini dijatuhkan usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa. Setelah sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Hukuman ini dijatuhkan usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa. Setelah sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.