Koordinator MAKI menyerahkan dokumen ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya 9 perusahaan di Sumatera yang menjual CPO (Crude Palm Oil) ke luar negeri tanpa dikenakan PPN. Dari temuan MAKI ditemukan ada satu perusahaan yang melakukan transaksi tanpa dikenakan pajak senilai Rp 1,1 triliun.