Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Penetapan ini dilakukan setelah Polda Sumut berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK.
Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Penetapan ini dilakukan setelah Polda Sumut berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK.