Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding

20DETIK

   |   
4,693 Views | Rabu, 06 Apr 2022 13:15 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Terkait putusan itu, pihak Munarman akan mengajukan banding.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK