Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Terkait putusan itu, pihak Munarman akan mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Terkait putusan itu, pihak Munarman akan mengajukan banding.