Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.