Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.