Lika-liku Penista Agama M Kace: Dihajar Napoleon-Divonis 10 Tahun

20DETIK

   |   
28,409 Views | Kamis, 07 Apr 2022 02:12 WIB

Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Gusti Ramadhan - 20DETIK