Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua pada Kamis (7/4). Dengan begitu Indonesia bakal menjadi 37 provinsi.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua pada Kamis (7/4). Dengan begitu Indonesia bakal menjadi 37 provinsi.