Kementerian Dalam Negeri telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kewenangan khusus Otorita IKN yang didalamnya menyepakati urusan pemerintah pusat atau kementerian/lembaga diserahkan ke Otorita IKN. Urusan pemerintah yang diserahkan ke Otorita IKN tersebut ada 30 bidang mulai dari pendidikan hingga bidang transmigrasi.