Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan perolehan tanah oleh Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kementerian/lembaga dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo menyebut pelepasan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat.