Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan melarang truk gandeng untuk beroperasi 2 hari sebelum dan sesudah Lebaran. Budi Karya mengatakan detail ketetapan tersebut akan segera diumumkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas).